Keadilan Pendidikan Vokasional untuk Disabilitas

Penyandang disabilitas bukan merupakan orang dengan ketidak mampuan melainkan orang dengan beda kemampuan. Adapun macam-macam penyandang disabilitas yaitu disabilitas daksa, disabilitas cerebal palsi, disabilitas netra, disabilitas tuli/bisu, disabilitas epilepsy, disabilitas down sindrom, disabilitas laras, dan disabilitas genius.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pendidikan vokasi adalah pendidikan yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Pengertian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pendidikan vokasi bagi anak/manusia berkebutuhan khusus (ABK, MBK) di sekolah regular, inklusi, SLB guna menghadapi tantangan zaman. Dalam melakukan pembelajaran, anak berkebutuhan khusus memiliki karakter dan modalitas yang berbeda dengan anak didik umum. Oleh karena itu, dalam memberikan pendekatan, metode, teknik, dan taktik pembelajaran perlu disesuaikan dengan kebutuhan belajar agar bermakna dan sesuai dengan kebutuhan ABK. Hal ini juga tercantum dalam regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009.

Pendidikan vokasional adalah salah satu program pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah luar biasa yang lebih menekankan pada praktek langsung yang mengkaitkannya dengan masalah. Pendidikan jenis ini meliputi kurikulum yang terkait dengan program vokasional dan kemandirian bagi anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sekolah khusus menjadi prioritas yang utama. Kurikulum ini meliputi 60% pendidikan vokasional dan 40% pendidikan akademik. Pendidikan vokasional mencakup pembelajaran keterampilan hidup dan kerja yang mana didalamnya ada program kemandirian, hal ini merupakan hal penting bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga porsi yang diberikan lebih besar. Regulasi ini dimaksudkan agar setelah menyelesaikan sekolah, keterampilan itu dapat digunakan untuk bekerja dan hidup secara mandiri.

Pendidikan dan pelatihan vokasional perlu diberikan kepada anak berkebutuhan khusus sejak dini, agar mereka dapat hidup mandiri di masyarakat dengan keahlian yang mereka miliki. Orang tua, guru dan sekolah, khususnya Sekolah Luar Biasa (SLB) memiliki peran penting untuk memberdayakan Anak Berkebutuhan Khusus yang diharapkan kelak memiliki masa depan seperti anak-anak pada umumnya. Di SLB, keterampilan yang bisa dikembangkan diantaranya adalah tata boga, tata busana, tata kecantikan, kriya kayu, dan steam motor. Berbagai program ini merupakan bentuk pelaksanaan dari program Pemerintah yang tercantum dalam Pendirjen no.10 tahun 2017 tentang struktur kurikulum yang harus dilaksanakan di SLB. Sekolah memberikan porsi pendidikan vokasional yang lebih banyak dibandingkan dengan pendidikan akademik, yaitu 16 sampai dengan 18 jam per minggu untuk jenjang SMPLB dan 24 sampai 28 jam per minggu untuk jenjang SDLB. Disamping itu, sekolah juga tetap mengajarkan pengetahuan dasar akademik yang termasuk dalam mata pelajaran seperti agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya, bahasa sunda dan bahasa inggris, serta di Sekolah Luar Biasa juga diajarkan program khusus.

Penulis: Mega Annisa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×