Mendukung Kontribusi Disabilitas untuk Kemajuan Indonesia

Yayasan Peduli Kasih ABK kembali hadirkan diskusi dengan tema “Mendukung Kontribusi Disabilitas untuk Kemajuan Indonesia”. Diskusi kali ini menghadirkan salah satu staf khusus presiden sebagai narasumbernya, yakni Angkie Yudistia. 

Diskusi Yayasan Peduli ABK bersama Tribun Jatim, Senin (18 Oktober 2021) itu membahas soal bagaimana cara para penyandang disabilitas turut berkontribusi pada negara ini untuk ikut serta memajukan Indonesia. Dalam diskusi tersebut, Angkie menuturkan bahwa para penyandang disabilitas harus rajin belajar serta beradaptasi dengan berbagai perubahan keadaan yang berubah-ubah. Wujud belajar pun tak selalu berkaitan dengan pendidikan formal, tetapi dapat melalui kursus tertentu, atau mengikuti berbagai webinar. 

Setiap potensi yang dimiliki seorang penyandang disabilitas berbeda-beda maka terus belajar dapat dijadikan sebagai ajang penggalian potensi diri disabilitas itu sendiri. Penyandang disabilitas tidak boleh dipaksakan terhadap potensi yang tidak mungkin ada pada dirinya. Seorang disabilitas harus tahu terlebih dahulu ia mampu di bidang apa, lalu disesuaikan dengan ragamnya.

Dalam memberdayakan potensi disabilitas diperlukan faktor pendukung. Bagi Angkie faktor pendukung untuk disabilitas yang pertama yakni keluarga, sebagai supersistem internal. Apakah keluarga telah menerima keberadaan anggota keluarga yang disabilitas. Berikutnya yakni lingkungan, sebagai supersistem dukungan eksternal. Dengan adanya dukungan baik dari internal maupun eksternal, penyandang disabilitas akan memiliki kesetaraan yang ada. 

Angkie sendiri adalah seorang disabilitas ragam tunarungu. Untuk bisa berada di posisinya saat ini bagi Angkie pendidikan adalah kuncinya. Riwayat pendidikan Angkie adalah S2, meskipun dengan berbagai keterbatasan yang ada ia mampu bersekolah tinggi, sehingga bisa memeroleh kedudukannya saat ini. Meski belum sepenuhnya pemerintah support terhadap disabilitas karena terkendala berbagai peraturan tetapi Angkie adalah bukti bahwa pemerintah mulai terbuka bagi penyandang disabilitas. 

Saat ditanya bagaimana cara mengakomodir disabilitas dengan keterbatasan intelektual, Angkie kembali menekankan bahwa harus ada sinergi antara support sistemnya dengan pemerintah. Sebab pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Untuk dapat mengakomodir disabilitas dengan keterbatasan intelektual pemerintah perlu perpanjangan tangan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah organisasi. Organisasi tersebut pun juga perlu membangun sinergi antara keluarga disabilitas dan lingkungannya. Menurut Angkie, yang lebih tahu detail soal intelektual disabilitas adalah kelompoknya itu sendiri, yakni keluarga dan organisasi.

Melalui kementerian teknis, pemerintah daerah serta komunitas-komunitas terkait pemerintah terus melakukan sinergitas. Diharapkan komunitas yang ada terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah Sebab pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kebutuhan para penyandang disabilitas dapat terakomodir dengan baik yang diwujudkan dalam bentuk program.

Ragam jenis disabilitas sendiri ada banyak, meliputi sensorik, motorik, intelektual, mental dan lain sebagainya. Tetapi pada masyarakat kita, pengetahuan soal disabilitas masih sangat rendah. Untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap disabilitas, masyarakat memerlukan banyak literasi soal disabilitas. Ketika masyarakat telah aware terhadap disabilitas, maka  masyarakat luas dapat menghargai disabilitas. Sebenarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan awareness masyarakat terhadap disabilitas. 

Penyandang disabilitas sendiri dilindungi oleh negara, yakni melalui Undang-Undang no.8 tahun 2016. Peraturan perundang-undangan ini peraturan turunannya telah disahkan oleh pemerintah melalui presiden. Jadi, untuk menjadi warga negara yang baik, yakni yang sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut. 

Untuk memulai support pada disabilitas dapat dimulai dari lingkungannya sendiri. Apakah sudah menerima dan memahami atau belum? Jika ingin berkontribusi lebih luas, maka semuanya telah tercantum di peraturan pemerintah yang dapat dapat dipelajari bersama oleh lembaga, komunitas, maupun yayasan. Tujuh peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden ini meliputi banyak hal yakni; pendidikan, kebijakan perencanaan, evaluasi, dan penyelenggaraan, akomodasi yang layak tentang tenaga kerja, perlindungan bencana, pelayanan publik, unit layanan disabilitas, dan rehabilitasi penyandang disabilitas.

Presiden juga mengeluarkan peraturan presiden untuk komisi nasional  disabilitas, artinya pemerintah hadir dengan lembaga baru. Lembaga inilah yang mengakomodir untuk pemerintah dan masyarakat. Lembaga ini akan segera diresmikan oleh presiden pada 3 desember 2021.

Terakhir, Angkie berpesan kepada para penyandang disabilitas untuk tidak pernah merasa minder walaupun memiliki keterbatasan. Justru keterbatasan inilah  yang menjadi kelebihan bagi disabilitas. Disabilitas harus lebih fokus kepada bagaimana cara menyayangi diri sendiri dan memaksimalkan potensi yang ada sehingga bisa menembus segala keterbatasan yang ada. (Evi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×