Mengenal Pendidikan Formal untuk ABK

“Pendidikan formal sangat penting karena merupakan hak siapapun utamanya anak-anak Indonesia.” Begitulah pernyataan dari Pak Tonny Santoso, Tenaga Ahli Pusat Prestasi Nasional di Kemendikbud pada saat menjadi narasumber di kelas diskusi #Akademiability (3/7/2021).

Oleh sebab itu, ABK juga memiliki hak untuk menempuh pendidikan formal. Terlihat pada Pasal 5 UU No 20 Tahun 2003, memberikan hak kepada setiap warga untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Tidak terlepas dari warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, mereka berhak memeroleh pendidikan khusus. 

Sementara itu, Pendidikan formal untuk ABK sendiri merupakan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang dengan menyelenggarakan pendidikan khusus, yaitu dapat secara inklusif atau melalui satuan pendidikan khusus. Jika secara inklusif, anak dapat menempuh pendidikan umum atau keagamaan. Di antaranya TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, dan semacamnya. Jika dalam satuan pendidikan khusus, juga terdapat seluruh jenjang. Di antaranya TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, atau yang lebih dikenal dengan SLB.  

Di samping itu, sekolah formal untuk ABK yang memiliki kecerdasan istimewa sudah diatur dalam pasal 135 PP No 17 Tahun 2010. Isi dari pasal tersebut dijelaskan oleh Pak Dedy Kustawan, Ketua Umum Lintang Samudra dan Edukasi Yayasan MDP Indonesia yang turut menjadi narasumber pada kelas diskusi #Akademiability (3/7/2021). Bahwasannya, pendidikan bagi ABK dengan kecerdasan istimewa tersebut juga dalam satuan pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, sederajat. Lalu program pendidikan khusus bagi mereka dapat berupa program percepatan maupun program pengayaan. 

Kembali pada pendidikan inklusif dan satuan pendidikan luar biasa, Pak Tonny menyampaikan bahwa kurikulum dalam pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan bakat minat anak. Meskipun pemerintah sudah menyusun kurikulum sedemikian rupa, sekolah dapat menyesuaikan kurikulum dengan bakat minat anak. Dalam penyesuaiannya, tentu tidak sembarang mengubah. Namun, dibutuhkan usaha cukup tinggi dari para guru untuk memahami bakat minat anak. 

Antara sekolah formal di satuan pendidikan khusus dengan sekolah normal dapat dilihat pada kurikulum di jenjang SMP. Di SMPLB, siswa sudah diajarkan basic vokasi atau keterampilan. Kembali pada persoalan bakat minat, sekolah juga harus menyesuaikannya dan memberi memberikan anak fasilitas dalam pengajaran tersebut. Apabila sekolah tidak mumpuni terhadap minat bakat yang dimiliki anak, maka sekolah dapat bekerjasama dengan SMK atau dengan tenaga-tenaga lain yang mumpuni.

Pesan dari Pak Dedy, bahwa terdapat bagian penting kesuksesan anak dalam capaian pendidikannya: (1) Memiliki orang tua dengan pikiran positif, (2) memiliki guru yang baik hati. (3) Memiliki teman yang membantu. Tidak hanya Pak Dedy saja, Pak Tony juga memiliki pesan yang tidak kalah pentingnya. “Sebaik apapun sebuah sekolah (dan) program pemerintah, semua kembali pada jiwa besar dan pikiran positif orang tua.” Harapannya, pesan tersebut dapat memotivasi para orang tua dengan ABK supaya semangat dalam memberikan pendidikan untuk anak. (NAF).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×